Thursday, September 25, 2025

Analisis Perencanaan Berbasis Ruang (Struktur Internal Ruang Kota)

 1. Apa itu Perencanaan Berbasis Ruang?

  • Perencanaan berbasis ruang adalah proses merancang tata guna lahan dan struktur kota agar kegiatan ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat berjalan efisien, nyaman, dan berkelanjutan.
  • Intinya: ruang kota bukan sekadar fisik, tetapi wadah interaksi penduduk, bisnis, transportasi, dan lingkungan.

🔎 Contoh Indonesia: RTRW Kota Semarang yang mengatur pemisahan kawasan industri (Genuk, Tugu) dari kawasan permukiman untuk menghindari konflik lahan dan polusi.


2. Sistem Perwilayahan Kota

  • Kota dibagi dalam zona penggunaan lahan: residensial (hunian), komersial, industri, transportasi, ruang terbuka hijau (RTH), dll.
  • Tujuannya: agar kota tidak semrawut dan meminimalisir konflik antar fungsi lahan.

🔎 Contoh: Jakarta punya Kawasan Pusat Bisnis (CBD Sudirman–Thamrin–Kuningan), kawasan industri (Cakung, Marunda), dan RTH seperti GBK & Taman Suropati.


3. Substansi yang Perlu Dikendalikan

Beberapa hal yang harus dikendalikan perencana:

  1. Fasilitas publik → jalan, taman, jalur pedestrian.
  2. Pengaturan bangunan → aturan sempadan, tinggi bangunan, koefisien lantai (FAR), proporsi RTH.
  3. Perlindungan RTH → minimal 30% luas kota.

🔎 Contoh: Kota Surabaya berhasil menjaga banyak RTH (Taman Bungkul, Taman Flora) sehingga mendapat penghargaan sebagai kota hijau.


4. Mekanisme Bid Rent (Teori Sewa Lahan)

  • Harga tanah semakin mahal di pusat kota (CBD), semakin murah di pinggiran.
  • Fungsi yang membutuhkan akses tinggi (kantor, retail) cenderung rebutan lahan di CBD.
  • Fungsi yang butuh lahan luas & murah (industri, permukiman sederhana) bergeser ke pinggiran.

🔎 Contoh: Di Jakarta, tanah di Sudirman–Thamrin bisa Rp 200 juta/m², sementara di Bekasi masih jauh lebih murah → industri dan perumahan menengah pindah ke sana.


5. Model Struktur Kota

Beberapa teori yang bisa dipakai:

  1. Model Konsentris (Burgess) → kota tumbuh melingkar dari pusat ke pinggiran (CBD → zona transisi → perumahan menengah → komuter).
  2. Model Sektor (Hoyt) → kota berkembang sepanjang koridor transportasi.
  3. Model Inti Berganda (Harris & Ullman) → ada banyak pusat kegiatan (sub-CBD).

🔎 Contoh:

  • Jakarta → Inti berganda (CBD Sudirman, Kuningan, Kemayoran, Kelapa Gading).
  • Yogyakarta → lebih konsentris, dengan Malioboro–Keraton sebagai pusat.

6. Segregasi Keruangan

  • Aktivitas serupa cenderung mengelompok (clustering), misalnya Pasar Tanah Abang (tekstil) atau Glodok (elektronik).
  • Aktivitas berbeda cenderung terpisah karena syarat lokasi, biaya sewa, atau potensi konflik (contoh: industri berat tidak boleh dekat permukiman).

7. Implikasi untuk Perencana Nasional

  • Penting: memahami pola ruang kota membantu pemerintah menyusun kebijakan pembangunan nasional yang sinkron dengan RTRW dan RPJMN.
  • Keterkaitan: perencanaan ruang kota menjadi dasar bagi pembangunan infrastruktur, transportasi, kawasan industri, dan perumahan nasional.

🔎 Contoh Kebijakan:

  • Perpres No. 1 Tahun 2024 tentang RIP KPBPB Batam, Bintan, Karimun: mengintegrasikan fungsi pelabuhan, industri, dan pariwisata dalam satu perencanaan ruang.
  • RPJMN 2020–2024: mengarahkan pembangunan perkotaan berbasis transit (TOD) untuk mengurangi kemacetan di Jabodetabek.


Analisis perencanaan berbasis ruang hubungannya dengan kebijakan pembangunan Indonesia.


🔹 1. Inti Konsep: Ruang Kota sebagai Wadah Interaksi

  • Struktur internal kota terbentuk karena perbedaan fungsi (residensial, komersial, industri, transportasi, RTH).
  • Harga lahan dan aksesibilitas menciptakan pola konsentris, sektor, atau inti berganda.
  • Perencana pembangunan harus mengatur agar fungsi-fungsi tersebut tidak saling konflik dan mendukung efisiensi logistik, kenyamanan warga, dan daya saing kota.

🔎 Contoh nyata: Jabodetabek hari ini menunjukkan model inti berganda → banyak sub-CBD (Sudirman–Thamrin, BSD City, Kelapa Gading), dengan fungsi perumahan kelas menengah dan industri bergeser ke pinggiran.


🔹 2. Hubungan dengan Kebijakan Nasional

a. RPJMN 2020–2024 dan RPJPN 2025–2045

  • Menekankan pembangunan perkotaan berkelanjutan (sustainable urban development).
  • Fokus pada Transport Oriented Development (TOD) untuk mengurangi kemacetan dan polusi di kota besar.
  • Mendorong kota-kota menengah (Semarang, Makassar, Medan) sebagai pusat pertumbuhan baru, agar tidak semua kegiatan terkonsentrasi di Jakarta.

Keterkaitan teori bid rent: TOD membuat nilai lahan di sekitar stasiun MRT/LRT naik → komersial masuk ke pusat TOD, residensial menengah bergeser ke pinggiran.


b. Rencana Induk Kawasan Strategis Nasional

Contoh: Perpres No. 1 Tahun 2024 tentang RIP Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun (BBK).

  • Batam diarahkan sebagai hub logistik internasional → memperkuat CBD industri dan pelabuhan.
  • Bintan diarahkan untuk pariwisata internasional → zoning pariwisata, residensial, dan RTH harus dijaga.
  • Karimun → industri maritim → butuh lahan luas dengan sewa rendah → sesuai teori bid rent (industri menjauhi CBD).

️ Ini menunjukkan bahwa kebijakan nasional memanfaatkan teori ruang kota untuk mengarahkan peran setiap wilayah.


c. Kebijakan Smart City & Green City

  • Smart city → pemanfaatan IoT, big data, dan sistem transportasi pintar untuk mengatasi kemacetan dan tata ruang.
  • Green city → minimal 30% RTH, pembangunan yang memperhatikan daya dukung lingkungan.

🔎 Contoh: Surabaya sukses menjaga banyak taman kota (Taman Bungkul, Flora), sehingga struktur kotanya mendukung kualitas hidup warga.

️ Hal ini selaras dengan konsep substansi ruang kota: menjaga RTH dan mengatur bangunan untuk lingkungan nyaman.


d. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)

  • IKN dirancang dengan model polisentris (inti berganda) → ada pusat pemerintahan, pusat ekonomi, pusat pendidikan, pusat riset.
  • Konsep 15-minute city → semua fasilitas dasar bisa diakses dengan berjalan kaki/sepeda dalam 15 menit.
  • Struktur ruangnya sangat berbeda dari Jakarta yang cenderung congested CBD.

️ Ini contoh nyata penerapan teori struktur kota modern dalam kebijakan nasional.


🔹 3. Mengapa Penting bagi Perencana Nasional?

  • Analisis ruang kota bukan sekadar teori, tapi alat untuk sinkronisasi kebijakan nasional:
    • Ekonomi → zona industri & logistik (mendukung hilirisasi).
    • Sosial → perumahan terjangkau di pinggiran kota.
    • Lingkungan → menjaga RTH, mengurangi banjir.
    • Transportasi → TOD, konektivitas multimoda (mendukung UU Sistranas).

👉 Jadi, kebijakan pembangunan Indonesia saat ini sangat bergantung pada pemahaman struktur ruang kota: dari RPJMN, RIP Kawasan BBK, Smart City, Green City, hingga pembangunan IKN.


Contoh Konkret

🔹 1. Jakarta – Transit Oriented Development (TOD)

  • Teori: Bid Rent + Model Sektor (Hoyt).
  • Kebijakan: Pemerintah menerapkan TOD di sekitar MRT/LRT (misalnya Dukuh Atas, Lebak Bulus, Fatmawati).
  • Hasil nyata:
    • Nilai tanah di sekitar stasiun naik pesat (fungsi komersial masuk ke pusat TOD).
    • Apartemen & perkantoran bermunculan, menggantikan permukiman lama.
    • Mendukung target RPJMN 2020–2024 untuk pembangunan perkotaan berkelanjutan.

🔹 2. Surabaya – Green City Development

  • Teori: Substansi ruang kota → perlindungan RTH & pengaturan bangunan.
  • Kebijakan: Surabaya menjaga 30% ruang terbuka hijau (Taman Bungkul, Taman Flora, Kebun Bibit).
  • Hasil nyata:
    • Kota lebih nyaman, polusi berkurang.
    • Surabaya sering jadi rujukan kota lain untuk pengelolaan RTH.
    • Selaras dengan kebijakan nasional Green City Development Program (GCDP) dari Kementerian PUPR.

🔹 3. Batam – Kawasan Ekonomi & Industri Strategis

  • Teori: Bid Rent Theory → industri butuh lahan luas, murah, di pinggir kota/pelabuhan.
  • Kebijakan: Perpres No. 1 Tahun 2024 → RIP Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun.
  • Hasil nyata:
    • Batam difokuskan untuk industri & logistik (dekat Singapura).
    • Bintan diarahkan ke pariwisata.
    • Karimun untuk industri maritim.
    • Ini contoh penerapan polisentris (inti berganda) di level kawasan strategis nasional.

🔹 4. Bandung Metropolitan – Pengendalian Urban Sprawl

  • Teori: Model Konsentris (Burgess) + segregasi keruangan.
  • Kebijakan: Pemda & pusat mengendalikan urban sprawl ke arah timur (Kab. Bandung, Sumedang) lewat Rencana Tata Ruang Metropolitan Cekungan Bandung.
  • Hasil nyata:
    • Ada zonasi ketat: kawasan lindung (Lembang, Dago Pakar) dijaga, industri diarahkan ke Rancaekek–Majalaya.
    • Selaras dengan RPJMN 2020–2024 yang mendorong pengembangan kota-kota metropolitan baru.

🔹 5. Ibu Kota Nusantara (IKN) – Polisentris Modern City

  • Teori: Multiple Nuclei Model (Harris–Ullman).
  • Kebijakan: IKN dibangun dengan konsep 15-minute city → semua layanan dasar bisa diakses dalam 15 menit.
  • Hasil nyata (on-going):
    • Ada inti pemerintahan, pusat ekonomi, pusat riset, pusat budaya → tidak semua terkonsentrasi di satu CBD.
    • Mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan kota cerdas & hijau.

Jadi, bisa kita simpulkan:

  • Jakarta → TOD untuk efisiensi transportasi.
  • Surabaya → Green City untuk keberlanjutan.
  • Batam–Bintan–Karimun → polisentris kawasan strategis.
  • Bandung Metropolitan → pengendalian urban sprawl.
  • IKN → kota baru polisentris modern.


No comments:

Post a Comment